KOMPASTV - Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan oleh Partai Buruh dan Partai Gelora mengenai UU Pilkada. Lewat putusan MK yang dibacakan, pada Selasa (20/8/2024).
MK mengubah ambang batas untuk syarat pencalonan kepala daerah. Kini, partai politik peserta pemilu untuk kepala daerah bisa maju meski tidak memiliki kursi DPRD.
"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan, Selasa (20/8/2024).
Baca Juga: Respons PDIP Soal Deklarasi Ridwan Kamil-Suswono: Apakah Berani Melawan Kotak Kosong?
Produser: Leiza Sixmansyah
Thumbnail: Shafa
#ambangbatas #mk #pilkada2024
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.