JAKARTA, KOMPAS.TV - Pasca bebas bersyarat dari tahanan Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur, terpidana kasus kopi sianida, Jessica Kumala Wongso, tetap wajib melapor ke Kejaksaan Negeri Jakarta Utara.
Dalam dokumentasi Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, terlihat Jessica bertemu petugas kejaksaan untuk menyelesaikan pemberkasan bebas bersyarat.
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, Dandeni Herdiana, mengatakan kedatangan Jessica untuk wajib lapor dalam rangka memenuhi ketentuan bebas bersyarat, lantaran Jessica berdomisili di kawasan Sunter Agung, Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Jessica diwajibkan melapor ke petugas kejaksaan setiap satu minggu sekali sampai tahun 2032.
Baca Juga: Menkumham Sebut Bebas Bersyarat Jessica Kopi Sianida Penuhi Ketentuan, Jalani 2 per 3 Masa Pidana
#jessicabebasbersyarat #kasuskopisianida #ketentuanbebasbersyarat
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.