Kompas TV video vod

Dinyatakan Bebas Bersyarat, Jessica Wongso Wajib Lapor ke Kejari Jakarta Utara sampai 2032!

Kompas.tv - 20 Agustus 2024, 01:18 WIB
Penulis : Tesalonika Ajeng

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pasca bebas bersyarat dari tahanan Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur, terpidana kasus kopi sianida, Jessica Kumala Wongso, tetap wajib melapor ke Kejaksaan Negeri Jakarta Utara.

Dalam dokumentasi Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, terlihat Jessica bertemu petugas kejaksaan untuk menyelesaikan pemberkasan bebas bersyarat.

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, Dandeni Herdiana, mengatakan kedatangan Jessica untuk wajib lapor dalam rangka memenuhi ketentuan bebas bersyarat, lantaran Jessica berdomisili di kawasan Sunter Agung, Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Jessica diwajibkan melapor ke petugas kejaksaan setiap satu minggu sekali sampai tahun 2032.

Baca Juga: Menkumham Sebut Bebas Bersyarat Jessica Kopi Sianida Penuhi Ketentuan, Jalani 2 per 3 Masa Pidana

#jessicabebasbersyarat #kasuskopisianida #ketentuanbebasbersyarat

Kami memberikan ruang untuk Anda menulis

Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.

Daftar di sini



Sumber : Kompas TV

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE



KOMPASTV SHORTS


Lihat Semua

BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x