JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Atgas, menyebut keputusan pembebasan bersyarat terpidana kasus kopi sianida, Jessica Kumala Wongso, telah memenuhi ketentuan.
Ia juga tidak mempersoalkan jika Jessica mengajukan upaya peninjauan kembali.
Supratman mengatakan Jessica tiap tahunnya mendapatkan remisi, sehingga memungkinkan bagi Ditjenpas Kemenkumham untuk memberikan pembebasan bersyarat kepadanya.
Namun, Supratman menyebut akan memeriksa lebih lanjut apakah Jessica sudah menjalani dua per tiga masa pidana sebagai salah satu syarat menerima pembebasan bersyarat.
Baca Juga: Mobil Mewah Terbakar di jalan Perintis Kemerdekaan Bandung Sambar Angkot, Api dari Kap Diterpa Angin
#jessicabebasbersyarat #kasuskopisianida #ketentuanbebasbersyarat
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.