Program Jurnal Adhyaksa episode Restorative Justice mendapat sorotan positif dalam gebrakannya mengembangkan konsep baru penyelesaian perkara, sebagai pola pemikiran hukum modern.
Seperti contoh kasus yang terjadi di wilayah Jakarta Timur, ketika Kejaksaan Negeri Jakarta Timur berhasil menangani proses pendamaian dan pemulihan antara pelaku pencurian motor dengan korbannya. Lalu bagaimana proses pendamaian ini dilakukan para jaksa? dan kenapa korban bersedia memaafkan tindakan pelaku?
Simak selengkapnya pada video berikut ini! #Ad
#restoratifjustice #kejaksaan
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.