BANDAR LAMPUNG, KOMPAS.TV - Seorang sopir pribadi di Kota Bandar Lampung, nekat menggasak mobil milik mantan majikannya.
Pelaku melakukan aksi ini lantaran sakit hati gajinya tidak dibayar korban.
Berdasarkan rekaman CCTV, pelaku yang beraksi seorang diri dengan cepat membawa kabur mobil yang terparkir di sebuah rumah sakit di Bandar Lampung.
Pelaku merencanakan pencurian dengan menduplikat kunci mobil milik mantan majikannya.
Pelaku ditangkap polisi di Desa Tambangan, Pasawaran Lampung.
Pelaku yang merupakan mantan sopir pribadi korban, mengaku nekat mencuri lantaran sakit hati karena selama dua bulan, gajinya tak diberikan oleh korban.
Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti satu unit mobil serta kunci duplikat yang digunakannya.
Pelaku kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan dijerat Pasal 362 KUHP, tentang pencurian.
Ancaman hukumannya maksimal 5 tahun penjara.
Baca Juga: 2 Pelaku Curanmor yang Pura-Pura Jadi 'Debt Collector' di Purwakarta Ditangkap Polisi
#curimobil #sopircurimobil #bandarlampung
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.