JAKARTA, KOMPASTV - Pengacara Jessica Kumala Wongso, Otto Hasibuan, sampaikan sebagai seorang lawyer saya harus menghormati keputusan pengadilan.
Namun menurutnya hukum juga memberikan kita kesempatan kepada semua pihak ya, termasuk Jessica apabila merasa ingin mengajukan PK.
"Kami selalu menghormati hukum apa pun putusan sudah pengadilan itu kan sudah jelas bahwa Jessica dinyatakan bersalah, itu putusan pengadilan yang harus saya hormati sebagai seorang lawyer," tambahnya.
Otto Hasibuan mengatakan pihaknya memiliki bukti baru.
"Bahwa memang novum ini kan, novum ini begini, satu bukti yang ada pada waktu perkara itu dijalankan, tetapi tidak kami temukan bukti itu pada waktu perkara itu berjalan. Yang mana kalau bukti itu tadinya ada pada waktu itu dan bisa kami sampaikan di pengadilan maka keputusan hakim akan bisa berubah," tambahnya.
Otto juga menyebut bukti tersebut sebelumnya disembunyikan oleh seseorang.
"Nah, ternyata selama perkara ini berjalan sekian tahun, 8 tahun ini, kami tidak pernah menemukan bukti itu sehingga tidak ada alasan kuat untuk menyatakan ketidakbenaran itu, tetapi suddenly kami menemukan bukti baru, yang mana bukti itu sebenarnya ada pada waktu itu tapi disimpan oleh seseorang, disembunyikan oleh seseorang sehingga terhilang bukti itu sehingga putusan itu memberatkan dia (Jessica)," ucap Otto.
Produser: Yuilyana
Thumbnail Editor: Joshua
#jessicawongso #ottohasibuan #kopisianida
Baca Juga: Jessica Bebas Bersyarat, Otto Hasibuan: akan Ajukan PK Kasus Pembunuhan Mirna ke Mahkamah Agung
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.