KOMPAS.TV - Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jakarta, Andika Dwi Prasetya menyebut, proses administrasi pembebasan bersyarat Jessica sudah sesuai aturan dan akan dibina hingga bebas murni 2032.
Selama masa pembebasan bersyarat ini, Jessica akan mengikuti proses pembinaan integrasi di Bapas Jakarta Timur, hingga tahun 2032.
Divonis 20 tahun penjara, nyatanya Jessica hanya jalani hukuman 8 tahun penjara.
Baca Juga: Bebas Bersyarat, Jessica Wongso: Saya Tidak Dendam dan Sudah Memaafkan
#jessicawongso #kopisianida #kasusmirna
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.