JAKARTA, KOMPAS.TV - Terpidana kasus kopi sianida, Jessica Kumala Wongso, bebas bersyarat dari Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur.
Jessica keluar dari lapas pada pukul 09.30 WIB didampingi tim kuasa hukumnya. Jessica langsung menuju kendaraan berplat merah dan menuju Kejaksaan Negeri Jakarta Timur untuk mengurus sejumlah berkas bebas bersyarat.
Jessica mendapatkan remisi setelah menjalani masa hukuman selama 8 tahun. Ia mendapatkan total remisi sebanyak 58 bulan 30 hari.
Sebelumnya, Jessica divonis 20 tahun penjara dalam kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin.
Baca Juga: Jessica Bebas Bersyarat, Otto Hasibuan: akan Ajukan PK Kasus Pembunuhan Mirna ke Mahkamah Agung
#jessicawongsobebas #kasuskopisianida #jessicamirna
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.