KOMPAS.TV - Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) secara langsung didasari prinsip demokrasi, yang disepakati dan tertuang di konstitusi.
Pilkada tidak semata soal elektabilitas, tetapi perlu kapabilitas dari setiap Calon Kepala Daerah.
Cara-cara manipulatif mengakali konstitusi, jelas mengingkari prinsip demokrasi.
Kualitas Pilkada dilihat mulai dari proses penyelenggaraan, hingga ketersediaan Calon Kepala Daerah yang akan dipilih masyarakat.
Penyelenggara Pilkada dan Partai Politik harus memastikan prinsip keadilan demokrasi, yaitu memberikan kesempatan yang sama bagi seluruh masyarakat untuk dipilih, maupun memilih.
Semua tahapan Pilkada harus transparan dan akuntabel, tidak boleh ada manipulasi aturan.
Pengumpulan KTP bagi Calon Independen, hingga proses pendaftaran calon dari partai politik, harus menjaga prinsip keadilan dalam demokrasi.
Baca Juga: Ramai Jadi Perhatian, Anies Baswedan Sebut KTP Keluarga dan Timnya Dicatut Dukung Cagub Independen!
#pilkada #pencatutanktp #calonindependen
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.