KOMPAS.TV - Jessica Kumala Wongso, terpidana dalam kasus pembunuhan kopi sianida bebas bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan (LP) Wanita Pondok Bambu, Jakarta Timur, Minggu (18/8/2024).
Jessica yang sebelumnya divonis penjara selama 20 tahun pada 2016, dan baru menjalani hukuman selama 8 tahun telah dinyatakan bebas bersyarat. Kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin yang melibatkan Jessica Wongso sempat menyita perhatian publik pada 2016 silam.
Otto Hasibuan selaku kuasa hukum Jessica Wongso mengatakan bahwa bebasnya Jessica ini sangat mengejutkan sekali. Menurut Otto, bebasnya Jessica karena baiknya kelakuan Jessica selama di lapas.
“Bebasnya Jessica ini sudah memenuhi syarat dan berkelakuan baik di lapas,” ujar Otto Hasibuan.
Selain itu, Otto pun menegaskan bahwa ada bukti-bukti yang disembunyikan dari kasus ini. Oleh sebab itu mungkin bebasnya Jessica ada pertimbangan dari bukti-bukti yang selama ini disembunyikan.
Baca Juga: [FULL] Perdana! Curahan Hati Jessica Wongso Setelah Bebas Bersyarat dari Kasus Kopi Sianida
Produser: Leiza Sixmansyah
Thumbnail: Vila Randita
#jessicawongso #kopisianida #breakingnews #ottohasibuan #wayanmirnasalihin #bebasbersyarat
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.