JAKARTA, KOMPAS.TV - Jessica Kumala Wongso resmi bebas bersyarat setelah menjalani hukuman penjara selama 8 tahun atas kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, pada Minggu (18/8/2024) pagi hari ini.
Jessica dibebaskan dari Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur dan didampingi oleh Kuasa Hukumnya, Otto Hasibuan.
Bebasnya Jessica hari ini menjadi momen temu kangen dirinya dengan orang tua setelah sebelumnya Ia menjalani hukuman 8 tahun di lapas.
Sebagai informasi, Jessica Kumala Wongso dijatuhi hukuman penjara oleh majelis hakim terkait kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin pada 2016 yang dikenal sebagai kasus kopi sianida.
#jessicawongso #orangtua #ottohasibuan #kopisianida
Baca Juga: Telah Bebas Bersyarat, Bagaimana Nasib PK Jessica Kasus Kopi Sianida? Ini Kata Otto Hasibuan
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.