JAKARTA, KOMPAS.TV - Terpidana kasus kopi sianida, Jessica Kumala Wongso dibebaskan bersyarat dari Lapas Pondok Bambu hari (18/08) ini.
Sebelumnya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis Jessica hukuman penjara selama 20 tahun.
Upaya hukum yang dilakukan Jessica baik kasasi maupun peninjauan kembali tetap gagal.
Belum diketahui secara detail alasan Jessica bebas bersyarat.
Pengacara Jessica, Otto Hasibuan bersyukur dengan bebas bersyaratnya Jessica.
Baca Juga: BREAKING NEWS - Bebas Bersyarat, Ini Momen Jessica Keluar dari Rutan Pondok Bambu
#jessicawongso #jessicabebas #kopisianida
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.