JAKARTA, KOMPAS.TV - Terpidana kasus kopi sianida, Jessica Kumala Wongso dibebaskan bersyarat dari Lapas Pondok Bambu hari (18/08) ini.
Sebelumnya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis jessica hukuman penjara selama 20 tahun.
Upaya hukum yang dilakukan Jessica baik kasasi maupun peninjauan kembali tetap gagal.
Belum diketahui secara detail alasan Jessica bebas bersyarat.
Sebagai informasi, kasus ini sempat menghebohkan tanah air pada awal 2016.
Pasalnya, Wayan Mirna Salihin, perempuan berusia 27 tahun tewas setelah menyeruput segelas es kopi vietnam di Kafe Oliver, Grand Indonesia, Jakarta pada (6/01/2016).
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis hukuman 20 tahun penjara kepada terdakwa kasus kematian Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso pada Kamis (27/10/2016) silam.
Jessica Wongso dianggap bersalah dan memenuhi unsur dalam Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan berencana.
Akan tetapi, Jessica Kumala Wongso hingga kini tak mengakui dirinya bersalah atas kematian Mirna Salihin.
Baca Juga: Bebas Bersyarat, Jessica Wongso Wajib Lapor dan Wajib Ikut Bimbingan sampai 2032
#jessicawongso #jessicabebas #kopisianida
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.