MALUKU, KOMPAS.TV - Setelah sempat buron selama 5 bulan, mantan Sekertaris Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur, Jafar Kwairumaratu ditangkap Tim Kejaksaan Tinggi Maluku.
Jafar Kwairumaratu tak berkutik saat petugas dari Kejaksaan Tinggi Maluku menemukan tempat persembunyiannya di Desa Gemba Seram Barat, Sabtu (17/8/2024) siang.
Jafar menjadi buronan Kejaksaan Tinggi Maluku sejak 5 bulan yang lalu.
Jafar merupakan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi anggaran belanja langsung dan tidak langsung pada Sekertariat Daerah Seram Bagian Timur tahun 2021, sehingga merugikan negara senilai Rp 2,5 miliar.
Baca Juga: Dugaan Korupsi di Pemkab Manokwari Kejari Periksa Sekda dan 10 Saksi Lain
#korupsi #kriminal #maluku
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.