KOMPAS.TV - Di tengah upaya pemerintah menjadikan Indonesia sebagai global supply chain lobster, problematika penyelundupan benih bening lobster (BBL) ke negara naga biru atau Vietnam tak kunjung hentinya.
Sebanyak 22 kasus penyelundupan BBL berhasil digagalkan petugas gabungan TNI/Polri dengan nilai kurang lebih 227 miliar rupiah di 11 wilayah Indonesia.
Terkait hal itu, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berupaya menanggulanginya dengan menerbitkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) No. 7 Tahun 2024.
Aturan ini bertujuan agar ekosistem bisnis lobster berjalan dengan baik dan ke depannya bisa bermitra pula dengan Tiongkok.
Baca Juga: Pengadilan Tinggi dan Komisi Informasi Publik DKI Jakarta Gelar Bimtek, Implementasi Kebijakan MA
#pasokangloballobster #eksporlobster #penyelundupanbenihbeninglobster
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.