CIREBON, KOMPAS.TV - Melalui Peradi, yang menjadi kuasa hukum enam terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky tahun 2016, resmi mengajukan peninjauan kembali (PK) pada Rabu siang.
Sejumlah saksi fakta, ahli, serta berkas untuk novum dan memori PK siap diajukan.
Puluhan kuasa hukum dari Peradi mendatangi Kantor Pengadilan Negeri Kota Cirebon, menyerahkan berkas memori pengajuan PK ke Pengadilan Negeri Kota Cirebon.
Enam terpidana yang mengajukan PK di antaranya Eka Sandi, Eko Ramadhani, Hadi Saputra, Supriyadi, Jaya, dan Rivaldi Aditya Wardana.
Baca Juga: Didasari Rasa Cemburu, Suami Tega Bunuh Istri di Cimahi dan Simpan Jasadnya di Rumah
#kasusvinacirebon #kasusvina #terpidanakasusvina #pkkasusvina
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.