MAGELANG, KOMPAS.TV- Kapolresta Magelang Kombes Pol. Mustofa menjelaskan, tindak kekerasan seksual tersebut telah bergulir sejak bulan Agustus 2023 sampai Juni tahun 2024.
Berdasarkan keterangan pihak kepolisian, C pelaku kekerasan seksual tersebut menipu korban dengan memberi barang, pakaian, hingga uang. Bahkan, pelaku juga mengancam para korban tersebut.
Baca Juga: Guru Honorer Pondok Pesantren di Jayapura Diduga Cabuli 5 Santri
Editor Video: Dawud Majid
#pesantren#kekerasanseksual#santri
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.