JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah menetapkan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai dari 11% menjadi 12%.
Jika sesuai jadwal, kenaikan PPN akan diterapkan paling lambat Januari 2025.
Kenaikan Pajak Pertambahan Nilai atau PPN ditetapkan melalui Undang-Undang Nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Pemberlakukan PPN 12% melanjutkan penerapan tarif PPN 11% yang sudah berlaku sejak April 2022.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menerangkan belum ada pembahasan mengenai penundaan kebijakan kenaikan PPN 12% yang telah ditetapkan dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Dampak apa yang dirasakan oleh dunia usaha jika PPN naik menjadi 12% mulai januari tahun depan?
Apakah akan berimbas ke harga barang di tangan konsumen?
Kompas Bisnis sudah bersama Analis Kebijakan Ekonomi Asosiasi Pengusaha Indonesia atau Apindo, Ajib Hamdani.
Baca Juga: Menparekraf Sandiaga Uno Setuju soal Usulan Pajak Tiket Pesawat Dihapus
#ppn #usaha #bisnis
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.