JAKARTA, KOMPAS.TV - Polda Metro Jaya mengungkap motif penyebaran video asusila anak musisi David Bayu yang disebarkan oleh tersangka berinisial AP atau mantan kekasih AD.
Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka berinisial AP, polisi mengatakan AP mengaku sakit hati lantaran diputuskan oleh AD.
“Apa motif tersangka AP ini, karena tersangka AP sakit hati setelah diputuskan saksi AD sehingga tersangka AP ini ingin mempermalukan saksi AD dengan menyebarkan video tersebut,” ujar Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi saat konferensi pers di Jakarta, Senin (12/8/2024).
Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan tersangka AP mengaku bahwa dirinya yang pertama kali menyebarkan video syur itu di platform X untuk mempermalukan AD karena telah mengakhiri hubungan dekat dengannya.
Saat ini tersangka AP telah ditahan di rutan Mapolda Metro Jaya dan dijerat dengan pasal berlapis dengan ancaman hukuman 10 tahun pidana penjara.
Baca Juga: Detik-Detik Eks Pacar Anak Musisi Ditangkap Polisi Buntut Sebar Video Syur
#poldametro #pemeranpria #anakmusisi
Video Editor: Agung Ramdani
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.