KOMPAS.TV - Bagi peserta program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang menunggak iuran BPJS Kesehatan diberikan kemudahan untuk melunasi tunggakannya secara dicicil.
Cara pertama mencicil melalui program Rehab iuran BPJS Kesehatan. Namun ada syarat dan ketentuannya sebagai berikut:
1. Peserta memiliki tunggakan lebih dari tiga bulan dan maksimal dua tahun (4-24 bulan)
2. Mendaftar melalui aplikasi Mobile JKN atau BPJS Kesehatan Care Center 165
3. Pendaftaran dilakukan sampai dengan tanggal 28 bulan berjalan, kecuali Februari pendaftaran sampai dengan tanggal 27
4. Maksimal periode pembayaran tunggakan bertahap adalah 12 kali.
Kedua bayar lewat aplikasi JKN Mobile:
1. Buka aplikasi Mobile JKN
2. Pilih "Rencana Pembayaran Tetap"
3. Lalu akan muncul informasi program Rehab, total tunggakan, syarat, dan ketentuan
4. Selanjutnya pilih simulasi tagihan
5.Lakukan persetujuan syarat dan ketentuan Rehab
6.Apabila berhasil, Anda bisa membayar cicilan sesuai ketentuan simulasi pembayaran yang dipilih. Pembayaran tunggakan ini sekaligus sudah meliputi tunggakan satu keluarga.
Baca Juga: Simak! Ini Cara Cek NIK KTP Terdaftar Atau Tidak secara Online Tanpa Harus ke Dukcapil - Infografis
#bpjskesehatan #bpjs #cicilan
Video editor: Rafsyan
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.