DEPOK, KOMPAS.TV - Penganiayaan terhadap dua balita terjadi di Daycare Wensen School di Cimanggis Depok, Jawa Barat.
Pelaku menganiaya korban HW yang masih berusia 9 bulan dan korban MK berusia 2 tahun.
Selang sehari, polisi menangkap MI si pemilik Daycare Wensen School.
Perempuan yang juga merupakan influencer parenting ini telah ditetapkan sebagai tersangka. Kini MI dijerat Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014, ancaman hukumannya penjara maksimal 5 tahun.
Di Wensen School di Harjamukti, Cimanggis Depok tidak terlihat plang yang mencantumkan izin operasional daycare.
Polisi menyebut alasan tersangka MI menganiaya balita yang diasuhnya karena khilaf. Kepada polisi, MI mengaku kesal lantaran menganggap kedua balita sulit diatur dan terus menangis, namun polisi masih akan mendalami motif tersangka sebenarnya.
Guna mengantisipasi kekerasan terhadap anak di dalam daycare, Pemerintah Kota Depok akan segera memanggil dan membina para pengelola tempat penitipan anak yang tidak berizin.
Setiap pemilik daycare wajib memiliki izin operasional atau izin usaha. Dengan cara ini, pemerintah dapat memastikan sebuah daycare memiliki standar aman dan ramah bagi anak.
Baca Juga: Pemilik 'Daycare' Pelaku Penganiayaan Anak Masuk Sel Tahanan Polres Metro Depok
#daycare #depok #kompastv
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.