Kompas TV video vod

Kesaksian Ketua RW Hingga Keterangan Polisi Terkait Kasus Penganiayaan Balita di Daycare Depok

Kompas.tv - 10 Agustus 2024, 20:37 WIB
Penulis : Shinta Milenia

DEPOK, KOMPAS.TV - Penganiayaan terhadap dua balita terjadi di Daycare Wensen School di Cimanggis Depok, Jawa Barat.

Pelaku menganiaya korban HW yang masih berusia 9 bulan dan korban MK berusia 2 tahun.

Selang sehari, polisi menangkap MI si pemilik Daycare Wensen School.

Perempuan yang juga merupakan influencer parenting ini telah ditetapkan sebagai tersangka. Kini MI dijerat Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014, ancaman hukumannya penjara maksimal 5 tahun.

Di Wensen School di Harjamukti, Cimanggis Depok tidak terlihat plang yang mencantumkan izin operasional daycare.

Polisi menyebut alasan tersangka MI menganiaya balita yang diasuhnya karena khilaf. Kepada polisi, MI mengaku kesal lantaran menganggap kedua balita sulit diatur dan terus menangis, namun polisi masih akan mendalami motif tersangka sebenarnya.

Guna mengantisipasi kekerasan terhadap anak di dalam daycare, Pemerintah Kota Depok akan segera memanggil dan membina para pengelola tempat penitipan anak yang tidak berizin.

Setiap pemilik daycare wajib memiliki izin operasional atau izin usaha. Dengan cara ini, pemerintah dapat memastikan sebuah daycare memiliki standar aman dan ramah bagi anak.

Baca Juga: Pemilik 'Daycare' Pelaku Penganiayaan Anak Masuk Sel Tahanan Polres Metro Depok

#daycare #depok #kompastv 




Sumber : Kompas TV



BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x