JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Yudisial (KY) meminta 3 hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur yang dilaporkan keluarga Dini Sera Afrianti imbas vonis bebas Ronald Tannur untuk kooperatif dalam panggilan klarifikasi.
Rencananya, ketiga hakim dijadwalkan akan diminta klarifikasi pada pekan ketiga atau keempat Agustus 2024.
“Jadi kami harapkan hakimnya untuk bisa memenuhi panggilan dari Komisi Yudisial,” ujar juru bicara Komisi Yudisial, Mukti Fajar Nur Dewata, pada Jumat (9/8/2024).
Baca Juga: Soal Vonis Bebas Ronald Tannur, 3 Hakim Dilaporkan ke Komisi Yudisial
#ronaldtannur #komisiyudisial #pnsurabaya
Video Editor: Joshua
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.