JAKARTA, KOMPAS.TV - Kuasa Hukum Iptu Rudiana, Pitra Romadoni menekankan untuk menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dengan tidak menuduh dan menduga hal yang kebenarannya belum terbukti.
Hal ini disampaikan Pitra dalam keterangan video yang diterima KompasTV pada Kamis (8/8/2024)
Menanggapi soal peninjauan kembali yang dilakukan oleh mantan terpidana dan terpidana Kasus Vina, Pitra mengatakan hal tersebut merupakan hak konstitusional setiap warga negara.
“Tetapi saya mengingatkan agar kita semua menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, jangan menuduh seseorang dengan menduga hal-hal yang macam-macam yang kebenarannya belum terbukti,” ujar Pitra.
Video Editor: Vila Randita
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.