JAWA TIMUR, KOMPAS.TV - Terkait pelaporan tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang memvonis bebas terdakwa Ronald Tannur, Komisi Yudisial kemarin memanggil kuasa hukum keluarga korban.
Selain membawa barang bukti, kuasa hukum keluarga Dini Sera itu juga membawa seorang saksi yang pernah dihadirkan di persidangan.
Tim kuasa hukum keluarga Dini Sera Afriyanti, Dimas Yemahura, menjalani pemeriksaan di Komisi Yudisial dengan membawa bukti rekaman CCTV dan kuitansi pembayaran visum oleh keluarga korban.
Tim pengacara keluarga korban juga membawa satu orang saksi yang pernah dihadirkan di persidangan Ronald Tannur.
Terkait hal ini, Komisi Yudisial segera memanggil tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya setelah mendapat tambahan informasi terkait putusan vonis bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan Dini Sera Afriyanti.
#ronaldtannur #komisiyudisial #anakeksdpr
Baca Juga: "Blok Medan" Disebut di Sidang Abdul Ghani Kasuba, Mahfud MD: Harusnya KPK Panggil Bobby Nasution
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.