LAMPUNG, KOMPAS.TV - Mantan Kepala Sekolah SMP di Kabupaten Lampung Utara, Lampung ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi Dana BOS sebesar Rp230 juta. Uang korupsi ini digunakan untuk bermain judi.
Korupsi dana BOS Rp230 juta ini bersumber dari APBN tahun anggran 2019.
Dari hasil penggeladahan polisi menemukan barang bukti berupa, satu buah Buku Tabungan Bank Lampung milik tersangka yang digunakan untuk mencairkan dana bos.
Padahal dana tersebut diperuntukan untuk pembelian alat pembelajaran bagi siswa tablet komputer dan server.
Baca Juga: Mahfud MD Desak KPK Panggil Bobby Nasution Terkait Kasus Korupsi Tambang Malut
#korupsi #bos #judi
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.