SEMARANG, KOMPAS.TV- Aksi NY (63) diketahui oleh pemilik kucing yang mengontrak rumahnya.
Merespons aksi viral tersebut,pihak kepolisian setempat memeriksa NY dan meminta keterangan dari pengunggah video, juga mengumpulkan bukti lainnya.
Diketahui NY tidak ditahan karena ancaman hukuman di bawah 5 tahun. Kendati demikian, pelaku dikenakan wajib lapor untuk pertanggungjawaban atas aksinya tersebut.
Adapun pelaku NY dijerat dengan Pasal 91 B Undang-Undang Nomor 41 Tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan dengan ancaman hukuman 2 tahun penjara atau denda Rp200 juta.
Baca Juga: Menyalahi Masa Izin Tinggal di Indonesia, Ibu dan Bocah Bule Si Kocong Dideportasi
Editor Video: Dawud Majid
#makankucing#priamakankucing#semarang
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.