KOMPAS.TV- Keputusan tersebut berdasarkan aturan yang diterbitkan oleh pemerintah, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Kesehatan
Berdasarkan aturan tersebut diatur pula program kesehatan termasuk kesehatan sistem reproduksi.
Pada Pasal 103 tentang upaya kesehatan sistem reproduksi usia sekolah dan remaja dalam Ayat (4) butir E tertulis diatur mengenai penyediaan alat kontrasepsi bagi remaja.
Baca Juga: Kemenkes Jelaskan Maksud PP soal Alat Kontrasepsi untuk Pelajar Agar Tak Salah Kaprah
Editor Video: Dawud Majid
#kontrasepsipelajar#alatkontrasepsi#kemenkes
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.