CIREBON, KOMPAS.TV - Rivaldi Aditya Wardana, salah satu terpidana kasus Vina dan Eky Cirebon akan mengajukan Peninjauan Kembali pada Kamis, 15 Agustus 2024 pekan depan.
Rivaldi akan menyiapkan 8 saksi fakta dan 6 berkas sebagai bukti baru yang menguatkan jika Rivaldi tidak berada di lokasi kerjadian saat Vina dan Eky ditemukan tewas.
Kuasa Hukum Rivaldi akan meyakinkan Majelis Hakim PK bahwa Rivaldi adalah bukan bagian dari pelaku pembunuhan Vina yang dituduhkan Polres Cirebon Kota di tahun 2016 silam.
Baca Juga: Kuasa Hukum Saka Tatal Apresiasi Kapolri Terkait Pembentukan Tim Khusus Kasus Vina Cirebon
#kasusvina #vina #cirebon
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.