SURABAYA, KOMPAS.TV - Komisi Yudisial segera memanggil Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya, buntut dari vonis bebas anak eks anggota DPR, Ronald Tannur dalam kasus penganiayaan Dini Sera Afrianti.
Setelah mendapat tambahan informasi soal vonis bebas Ronald Tannur, Komisi Yudisial dalam waktu dekat akan memanggil pihak yang terkait di antaranya pelapor hingga majelis hakim yang memvonis bebas Ronald Tannur.
KY berkomitmen, seluruh tahapan ini akan dilaksanakan pada bulan Agustus.
Sebelumnya, keluarga korban Dini Sera Afrianti telah melaporkan majelis hakim PN Surabaya ke Komisi Yudisial atas putusan bebas terhadap Ronald Tannur dalam kasus penganiayaan Dini Sera Afrianti, Oktober 2023 silam.
Baca Juga: Kejagung Susun Memori Kasasi Vonis Bebas Ronald Tannur
#ronaldtannur #ky #pnsurabaya
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.