KOMPAS.TV - Polisi menetapkan Jaimas Simaremare sebagai tersangka, kasus penganiayaan terhadap seorang pelatih renang perempuan di Asahan Sumatera Utara.
Pelaku meminta maaf dan mengaku perbuatannya itu ia lakukan karena emosi.
Akibat peristiwa penganiayaan yang dilakukan, korban langsung tak sadarkan diri dan tercebur ke kolam renang.
Pengunjung yang berada di lokasi kejadian langsung menyelamatkan korban.
Dari hasil visum, alat vital korban mengalami pembengkakan dan pendarahan.
Tersangka kini dikenakan pasal penganiayaan dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan.
#penganiayaan #pelatihrenang #asahan
Baca Juga: Kejagung Susun Memori Kasasi Vonis Bebas Ronald Tannur
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.