ASAHAN, KOMPAS.TV- Korban AS dan tersangka JS dari kasus penganiayaan di kolam renang di Kabupaten Asahan.
Diketahui bukan anggota atau pengurus dari organisasi Persatuan Renang Seluruh Indonesia atau PRSI.
Adapun pihak PRSI sangat mendukung langkah hukum korban untuk melaporkan kasus tersebut kepada pihak kepolisian.
Baca Juga: Pelatih Renang Tendang Guru Wanita di Asahan Jadi Tersangka, Ini Motifnya
Editor Video: Dawud Majid
#pelatihrenang#pelatihrenangtendangguruwanita#viral
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.