KOMPAS.TV - Kementerian perdagangan, bersama satuan tugas barang impor ilegal, memusnahkan barang impor ilegal, mencapai Rp 46,1 miliar.
Dari hasil penindakan, tercatat, Bareskrim Mabes Polri, menyita sekitar 1.800 bal pakaian bekas.
Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Tanjung Priok, menyita sekitar 3.000 bal pakaian bekas.
Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Cikarang, menyita 695 produk jadi, 332 pak tekstil, 43 kosmetik, 371 alas kaki, 6.500 barang elektronik, dan 5.800 pieces garmen, serta kementerian perdagangan berhasil menyita 20 ribu kain gulungan.
Zulkifli bilang, temuan barang impor ilegal tersebut, berasal dari sejumlah negara, di ASEAN dan Asian Selatan.
#barangimpor #ilegal
Baca Juga: Pertandingan Sepak Bola Antarkampung di Bangkalan Berakhir Ricuh
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.