KOMPAS.TV - Setelah menyerahkan akta permohonan kasasi, dalam vonis bebas Ronald Tannur di Pengadilan Negeri Surabaya, Kejari Surabaya melayangkan surat cegah tangkal ke Kejati Jatim, untuk diteruskan ke Kejagung dan Kemenkumham serta Dirjen Imigrasi.
Cekal ini agar Ronald Tannur tidak bisa berpergian keluar negeri, dan bersiap menghadapi kasasi dari Kejari Surabaya.
Kejari Surabaya mengaku, baru bisa mengajukan permohonan cekal terhadap Gregorius Ronald tannur saat ini, karena sudah ada landasan hukum, yaitu permohonan kasasi.
#ronaldtannur #cekal
Baca Juga: I Gede Sumarjaya Puji Terobosan Erick Thohir Tentang Klasterisasi dan Holdingisasi BUMN
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.