KOMPAS.TV - Rivaldi Aditya Wardana, salah satu dari tujuh terpidana kasus Vina dan Eky, yang masih dalam kurungan penjara, akan mengajukan peninjauan kembali di Pengadilan Negeri Kota Cirebon.
Kuasa Hukum Rivaldi menjelaskan, kasus Rivaldi mulanya berbeda dan terpisah dari kasus kematian Vina dan Eky.
Rivaldi ditarik ke dalam kasus Vina, lantaran 7 terpidana yang ditangkap di SMPN 11 Kota Cirebon, disebut tidak memiliki senjata tajam.
Rivaldi menegaskan dirinya tidak pernah kenal dengan 7 terpidana lainnya, dan tidak pernah mengakui apa yang dituduhkan.
Kuasa Hukum Rivaldi menyebut, penegakan hukum terhadap Rivaldi kacau, dan meminta keadilan serta transparansi atas kasus ini.
#rivaldi #pk #vinacirebon
Baca Juga: Eks Kabareskrim Respons Positif dan Apresiasi 'Turun Tangan' Bareskrim Usut Kasus VIna
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.