SURABAYA, KOMPAS.TV - Kejaksaan Negeri Surabaya resmi mengajukan kasasi atas vonis bebas Ronald Tannur dalam kasus dugaan pembunuhan Dini Sera.
Berkas kasasi pun telah diserahkan ke Pengadilan Negeri Surabaya.
Kejaksaan Negeri Surabaya memiliki waktu 14 hari untuk menyusun dan menyerahkan berkas memori kasasi dan akan dilanjutkan ke Mahkamah Agung.
#ronaldtannur #kejaksaanagung #surabaya
Baca Juga: Momen Ibunda Afif Maulana Menangis di Pertemuan bersama Komisi III DPR terkait Kasus Putranya
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.