KOMPAS.TV - Jaksa KPK menghadirkan saksi bernama Moch Kharazzi dalam sidang kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang atau TPPU terdakwa Hakim Agung Bonakrof Gazalba Saleh, dalam sidang hari ini di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (5/8/2024).
Kharazzi menyebut, Gazalba membeli rumahnya senilai Rp7,5 miliar yang dibayar secara tunai dalam waktu satu hari.
Ia mengatakan, awalnya Gazalba memberikan uang tunai senilai Rp3 miliar yang dibawa oleh Gazalba di dalam dua koper dan langsung disetorkan ke bank.
Kharazzi menyatakan, Gazalba juga memberikan uang tunai senilai Rp100 juta di parkiran setelah penyetoran ke bank tersebut.
Ia bilang, sisa pembayaran Rp4,4 miliar pembelian rumahnya juga dilakukan secara tunai. Kharazzi menambahkan, pembayaran dilakukan menggunakan uang tunai dalam mata uang dolar Singapura.
Baca Juga: Usai Diperiksa KPK, Wali Kota Semarang Mbak Ita Mohon Didoakan
#gazalba #kpk #tppu
Video editor: Galih
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.