PT PLN memenuhi janji untuk memberikan kompensasi bagi warga yang terdampak pemadaman listrik yang terjadi di Jakarta, Jawa Barat dan Banten pada Minggu, 4 Agustus 2019. Lalu, bagaimana cara cek besaran kompensasi yang didapatkan?
Berikut ini caranya:
1. Buka lama resmi PLN di www. pln.co.id
2. Pilih menu pada pojok kiri atas laman tersebut
3. Pilih menu "Pelanggan".
4. Setelah itu, pilih "Layanan Online"
5. Pilih "Info Kompensasi" dengan mengetuk kotak di tengah layar
6. Kemudian, masukkan ID pelanggan seperti nama pelanggan maupun nomor meter.
7. Ketik kode pada kotak kosong di sebelah kanan
8. Klik "search".
9. Kompensasi yang Anda dapat akan muncul dengan berbagai informasi di dalamnya
Kompensasi ini akan diberikan pada September 2019. Untuk pelanggan pascabayar, kompensasi diberikan dalam bentuk pengurangan tagihan. Sedangkan, untuk pelanggan prabayar, diberikan dalam bentuk tambahan token saat pembelian.
PLN memberikan kompensasi karena tingkat mutu pelayanan tidak terpenuhi. Kompensasi akan diberikan sebesar 35 persen dari biaya beban atau rekening minimum untuk konsumen golongan tarif adjustment. Sementara untuk konsumen non-adjustment, kompensasi sebesar 20 persen dari biaya beban atau rekening minimum. Kompensasi ini berlaku untuk rekening bulan berikutnya. Adapun untuk pelanggan prabayar, pengurangan tagihan disetarakan dengan pengurangan tagihan untuk tarif listrik reguler. Kompensasi diberikan pada saat pelanggan membeli token. Khusus untuk pelanggan premium, PLN akan memberikan kompensasi sesuai Service Level Agreement (SLA) yang telah ditandatangani bersama.
#plnonline #kompensasipln #blackout
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.