SURABAYA, KOMPAS.TV - Kejaksaan Negeri Surabaya Senin (05/08/2024) pagi, mendatangi Pengadilan Negeri Surabaya untuk menyerahkan surat pernyataan kasasi atas vonis bebas Ronald Tannur.
Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Surabaya dalam perkara penganiayaan dan pembunuhan dengan terdakwa Ronald Tannur, mendatangi Gedung Pengadilan Negeri Surabaya untuk menyerahkan surat pernyataan kasasi atas vonis hakim yang membebaskan Ronald Tannur dari seluruh dakwaan Jaksa Penuntut Umum.
Setelah menyerahkan surat pernyataan kasasi, Kejaksaan Negeri Surabaya mempunyai waktu 14 hari untuk menyusun dan menyerahkan berkas memori kasasi.
Nantinya berkas memori kasasi dari Kejari Surabaya yang diserahkan ke Pengadilan Negeri Surabaya akan dilanjutkan ke Mahkamah Agung.
Lebih lengkap soal pengajuan kasasi yang diajukan Kejaksaan Negeri Surabaya, kita tanyakan pada Jurnalis KompasTV, Via Irmar.
Baca Juga: Imigrasi Pastikan Pencekalan Ronald Tannur Bisa Diajukan Tanpa Tunggu Kasasi
#ronaldtannur #kasasi #dinisera #surabaya
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.