JAKARTA, KOMPASTV - Tim kuasa hukum Saka menghadirkan sejumlah saksi mulai saksi fakta, saksi ahli hukum pidana hingga pernyataan Hakim Ketua jadi sorotan.
Keterangan saksi fakta Marwan Iswandi, di PN Cirebon, Rabu (31/7/2024) sempat jadi sorotan ketika menilai adanya kejanggalan dalam BAP para 7 terpidana termasuk Saka Tatal.
Marwan meminta para terpidana dibebaskan termasuk PK Saka Tatal diterima.
Pada Kamis (1/8/2024) saksi ahli hukum pidana, Mudzakkir dihadirkan dan sempat menyinggung tentang pentingnya sidang PK dalam kasus Vina Cirebon.
"Ada majelis PK seperti ini semuanya bersyukur, dosa-dosa ada kekeliruan itu diralat dalam proses ini. Media ralat ya lewat media ini (sidang PK)," ujar Mudzakkir.
Sementara itu Hakim Ketua, Rizqa Yunia membuat pengunjung sidang Peninjauan Kembali (PK) Saka Tatal kasus Vina Cirebon riuh karena mengulas soal hisab.
“Jadi siapa pun orangnya boleh berbuat apa pun, tapi ingat ada hisab yang akan dipertanggungjawabkan setelah kematian,” pungkasnya.
Video Editor: Agung
#sakatatal #saksiahlipidana #marwaniswandi
Baca Juga: Kuasa Hukum Pegi Setiawan, Marwan Iswandi: Dapat Informasi Pegi 'Perong' Ada di Cirebon
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.