DENPASAR, KOMPAS.TV - Imigrasi Bali telah mengamankan seorang anak berusia 7 tahun yang kerap disebut ‘Kocong’ bersama ibunya warga negara Rusia di Ubud, Bali.
Kocong diamankan lantaran viral di media sosial kerap keluyuran hingga meresahkan warga sekitar.
Berdasarkan hasil penyelidikan petugas Imigrasi, diketahui ibu dan anak tersebut telah melebihi izin tinggal dan tidak memiliki biaya hidup selama di Indonesia.
“Ibu dan anak tersebut sudah melakukan pelanggaran keimigrasian yaiut overstay selama 191 hari,” ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Tpi Denpasar, Ridha Sah Putra, Kamis (1/8/2024).
Sementara itu, pihak imigrasi pun telah menyurati Kedutaan Rusia untuk membantu proses pemulangan WNA tersebut.
Baca Juga: Selalu Ramai Dikunjungi, Begini Sensasi Berlibur ke Monkey Forest di Ubud Bali
#kocong #bali #viral
Video Editor: Vila Randita
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.