SURABAYA, KOMPAS.TV - Kejaksaan Negeri Surabaya akan mengajukan kasasi untuk menguji putusan vonis bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur, Senin pekan depan.
Kejari Surabaya mulai menyusun memori kasasi sebagai upaya hukum atas putusan vonis bebas majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya atas terdakwa Ronald Tannur.
Pembuatan memori kasasi ini pun harus cermat agar kasasi bisa dikabulkan oleh hakim Mahkamah Agung.
Sebelumnya, jaksa menuntut Ronald Tannur hukuman 12 tahun penjara dan membayar restitusi kepada keluarga korban sebesar 263 juta rupiah. Namun, tak sampai masa hukumannya selesai, anak eks anggota DPR ini telah divonis bebas.
#ronaldtannur #dpr #jawatimur
Baca Juga: Olah TKP Lanjutan Penemuan Kerangka Ibu & Anak, Polisi Ungkap Fakta Baru
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.