JAKARTA, KOMPAS.TV - Mahkamah Agung (MA) telah mengabulkan permohonan uji materi yang diajukan oleh Ketua Umum Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda), Ahmad Ridha Sabana, terkait Pasal 4 PKPU Nomor 9 Tahun 2020 dan Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota (Pilkada).
Dengan putusan Nomor 23 P/HUM/2024, MA mengubah aturan mengenai penghitungan usia calon kepala daerah yang sebelumnya diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020.
Lalu, apakah hal ini akan menjadi karpet merah untuk Kaesang Pangarep?
#kaesangpangarep #karpetmerah #pilkada
Baca Juga: 6 Ribu Pelari Ramaikan PLN Electric Run 2024, Total Hadiah Capai 730 Juta Rupiah
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.