CIREBON, KOMPAS.TV - Saling lapor antara Iptu Rudiana dan saksi kunci kasus pembunuhan Vina dan Eky bergulir ditengah berjalannya sidang PK mantan terpidana kasus Vina-Eky, Saka Tatal.
Iptu Rudiana, ayah Eky melaporkan saksi kunci kasus Vina yakni Dede, Liga Akbar hingga tokoh Jawa Barat Dedi Mulyadi ke Polda Jabar atas dugaan fitnah, penyebaran berita bohong dan pencemaran nama baik.
Dalam kesaksiannya Dede dan Liga Akbar menyebut pembuatan BAP dalam kasus Vina yang mereka lakukan pada 8 tahun silam atas arahan Rudiana.
Dedi Mulyadi menyerahkan proses laporan dirinya oleh Iptu Rudiana kepada polisi.
Dedi Mulyadi menyatakan siap menjalani pemeriksaan jika ada pemanggilan terhadap dirinya demi mengungkap kebenaran.
Rudiana membantah tudangan Dede dan Liga Akbar. Rudiana bilang tak pernah mengarahkan kesaksian keduanya dalam BAP kasus Vina dan Eky 2016.
Rudiana menyebut justru informasi dalam BAP yang ia buat tahun 2016 berasal dari Dede, Aep dan kesaksian para terpidana yang diserahkan ke penyidik.
Lantas apakah dampak hukum dari laporan laporan ini terhadap penyidikan kasus Vina dan Eky, kita bahas bersama Kuasa Hukum dari Iptu Rudiana, Mardiman Sane dan Kuasa Hukum Dede, Asido Hutabarat, serta Pengamat Kepolisian ISSES, Bambang Rukminto.
Baca Juga: Aep Laporkan Dede dan Dedi Mulyadi Atas Dugaan Penyebaran Hoaks Kasus Vina
#kasusvina #vinacirebon #vina
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.