KOMPAS.TV - Terkait pencekalan Ronald Tannur pasca dibebaskan hakim dari jerat pidana hukuman penjara, Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, memastikan seluruh aparat penegak hukum bisa mengajukan cegah-tangkal atau pencekalan.
Menkumham menambahkan, lembaga hukum mana pun bisa menyampaikan permohonan cegah tangkal ke Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham.
Sebelumnya, Komisi Yudisial (KY) telah menerjunkan tim untuk menelusuri tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang memberikan vonis bebas kepada Gregorius Ronald Tannur dari jerat pidana hukuman atas kasus pembunuhan kekasihnya, Dini Sera Alfrianti.
Baca Juga: Vonis Bebas Ronald Tannur Kontroversial, Ketua KY: Tim akan Periksa 3 Hakim PN Surabaya
#vonisbebasronaldtannur #kyperiksahakimtannur #pnsurabaya #menkumham
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.