CIREBON, KOMPAS.TV - Sidang lanjutan peninjauan kembali Saka Tatal dalam perkara pembunuhan Vina dan Eky, menghadirkan Pakar Hukum Pidana UII Yogyakarta, Mudzakkir.
Dalam keterangannya Mudzakkir memaparkan keruwetan dalam pembuktian diawali pada proses awal penyelidikan kasus.
Penyebab kematian harus diserahkan pada kedokteran forensik untuk membuka alasan kematian. Namun dalam persidangan terungkap bahwa hakim memutus ada 2 penyebab kematian korban.
Baca Juga: Kampanye Dedi Mulyadi, Farhat Abbas Ditegur Hakim Sidang PK Saka Tatal
#sakatatal #sidangpk #vinacirebon
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.