KOMPAS.TV - Kejaksaan Negeri Surabaya akan berkoordinasi dengan Dirjen Kemenkumham untuk mengajukan pencekalan terhadap terdakwa kasus pembunuhan Dini Sera, Gregorius Ronald Tannur.
Namun, hal tersebut baru bisa terealisasi setelah Jaksa mengajukan kasasi.
Menurut Kasi Intelijen Kejari Surabaya, pihaknya tidak mempunyai wewenang untuk melakukan pencekalan terhadap Gregorius Ronald Tannur bepergian ke luar negeri.
Sementara Kejari Surabaya, baru bisa mengajukan pencekalan, setelah upaya kasasi dilakukan.
Sedangkan Kasasi belum bisa dilakukan, karena Kejari Surabaya masih menunggu salinan putusan Pengadilan Negeri Surabaya.
Padahal pihak Kejaksaan telah melakukan eksekusi atas Amar Putusan Hakim dengan membebaskan Ronald Tanuur dari tahanan.
Baca Juga: Apa Kata JPU soal Vonis Bebas Anak Anggota DPR Penganiaya Kekasih, Gregorius Ronald Tannur?
#ronaldtannur #kasasi #kejarisurabaya
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.