CIREBON, KOMPAS.TV – Kuasa Hukum Saka Tatal, Farhat Abbas sempat bertanya kepada Ahli Hukum Pidana Universitas Islam Indonesia (UII), Mudzakkir soal pencabutan kesaksian di Kasus Vina Cirebon.
“Kalau misalnya saja orang mau mencabut kesaksian, prinsip dasarnya boleh,” ungkap Ahli Hukum Pidana, Mudzakkir di Sidang PK Saka Tatal pada Kamis, (1/8/2024).
“Orang mencabut kesaksiannya memang kesaksian yang pernah diberikan itu ada mengalami kekurangan, kekeliruan, atau mungkin ada intimidasi dari pihak-pihak lain,” lanjutnya.
Baca Juga: Sidang PK Saka Tatal Diwarnai Ketegangan Antara JPU Dengan Saksi Ahli
#sakatatal #breakingnews #vinacirebon #sidangpksakatatal #sidangpk #ahlisaksi #kasusvina #kasusvinacirebon #kasusvinaeki #vinaeky #vina #cirebon #jabar #jawabarat #updatekasusvinacirebon #mudzakir
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.