Kompas TV video vod

Kata Saksi Ahli Soal Perkara yang Minim Alat Bukti Bisa atau Tidak Diputus dengan Pidana

Kompas.tv - 1 Agustus 2024, 15:42 WIB
Penulis : Shinta Milenia

CIREBON, KOMPAS.TV - Sidang lanjutan PK Saka Tatal hari ini, Kamis (1/8/2024) dengan agenda menghadirkan saksi ahli yang kemarin belum sempat dihadirkan karena keterbatasan waktu, yakni Ahli Hukum Pidana Universitas Islam Indonesia, Dr Mudzakkir.

Ahli Hukum Pidana Universitas Islam Indonesia, Dr Mudzakkir memberikan keterangan hingga pandangan terkait minimnya bukti dalam kasus Vina dan Eky.

Baca Juga: Farhat Tanya Ahli Hukum Pidana soal Dugaan Intimidasi hingga Pencabutan Kesaksian di Kasus Vina

#kasusvina #vinacirebon #breakingnews #kompastv

Kami memberikan ruang untuk Anda menulis

Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.

Daftar di sini



Sumber : Kompas TV

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


KOMPASTV SHORTS


Lihat Semua

BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x