SURABAYA, KOMPAS.TV - Usai Ronald Tannur diputuskan bebas, Kejaksaan Negeri Surabaya akan berkoordinasi dengan Dirjen Kemenkumham untuk mengajukan permohonan pencekalan terdakwa ke luar negeri.
Pihak Kejaksaan Negeri Surabaya menyatakan mereka tidak mempunyai wewenang untuk mencekal terdakwa bepergian ke luar negeri.
Permohonan pencekalan terhadap terdakwa, baru dapat dilakukan setelah Kejaksaan Negeri mengajukan upaya kasasi dan menerima salinan putusan dari Pengadilan Negeri Surabaya.
Baca Juga: [FULL] Anggota Komisi III DPR Tanggapi Keluarga Dini Sera Korban Kekerasan Ronald Tannur
#ronaldtannur #ronaldtannurbebas #pnsurabaya
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.