KOMPAS.TV - Pemerintah resmi mengatur lebih detail soal izin dokter dari luar negeri atau dokter asing untuk bekerja di Indonesia.
Soal izin dokter asing ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 yang merupakan turunan dari Undang-Undang tentang Kesehatan.
Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2024. Dalam PP tersebut, tertuang berbagai aturan soal penyelenggaran pelayanan kesehatan, termasuk kebijakan izin dokter asing.
Baca Juga: Kemenkes Bantah Dekan Unair Dipecat Instruksi Menteri hingga Datangkan 6.000 Dokter Asing
#jokowi #dokterasing #pp
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.